BESOKERJA – Daftar lengkap UMP dan UMK 2022 seIndonesia ini telah ditetapkan sejak Desember 2021 lalu melalui keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang disampaikan kepada seluruh pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Setiap tahunnya, Pemerintah selalu mengevaluasi kembali angka upah minimum yang diberlakukan di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang selalu berubah seiring waktu berjalan.
Tentunya penyesuaian ini memiki landasan hukum yang sah, dimana aturan mengenai pengupahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mana regulasinya adalah turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.